Hubungan industrial global dan hubungan industrial berbasis pancasila

 Nama: Dewa Ananda Medy Pratama

Nim:1212000091

Matkul: Bussines Relationship (A)



Hubungan Industrial dan Permasalahannya

Pada hakekatnya hubungan industrial di

Indonesia saat ini dan masa akan datang

dihadapkan dengan tantangan yang bukan

semata-mata disebabkan oteh persoalan teknis

dalam hubungan kerja. Tantangan yang perlu

diwaspadai dan dipahami adalah timbulnya

berbagai akibat perubahan nilai-nilai yan9

lerjadi sebagai realita kehidupan bermasyarakat

dan bernegara. Di bidang hubungan industrial,

tantan1an saat ini dan ke depan antaralain:

1) Pelaksanaan hubungan industrial

dihadapkan pada kewajiban untuk

memberikan kontribusi bagatmana pelaku

proses produksi mampu menciptakan iklim

usaha yang kondusif agar aman dan

menarik investasi dalam maupun dari luar

negeri.

2) Fenomena reformasi, kebebasan berserikat,

demokratisasi, pelaksanaan HAM, supremasi

hukum dan otonomi daerah merupakan

tantangan baru pelaksanaan hubungan

industrial di perusahaan.

3) Tuntutan globalisasi berupa hubungan kerja

yang fleksibel, penerapan standar

internasional, peningkatan daya saing,

efisiensi perusahaan dan peningkatan

produktivitas.

4) Kebutuhan manusia (needs) yang senantiasa

meningkat.



Hubungan industrial berbasis Pancasila


Indonesia yang menganut ideologi Pancasila dan UUD 1945 1 menegaskan bahwa

negara melindungi segenap warga negaranya dan seluruh tumpah darah Indonesia,

berdasarkan persatuan dan kesatuan, menuntut pemenuhan segala hak dan

kewajiban, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan

sistem hubungan Industrial Indonesia berorientasi pada kesejahteraan 2

. Menurut

pasal kedua, negara Indonesia tidak hanya akan menciptakan kesempatan kerja yang

seluas-luasnya, tetapi juga akan berkontribusi pada keamanan dan perlindungan

hubungan kerja seluruh karyawan. adalah hak pekerja/buruh yang memenuhi

persyaratan untuk memperoleh perlakuan yang adil dan bertanggung jawab atas

segala akibat hukum yang berlaku, karena Pasal 27 Undang-Undang tersebut

menggambarkan cita-cita hukum pekerja Indonesia yang sejalan dengan

pembangunan nasional sistem ideologi pancasila. tujuan mencapai kesejahteraan bagi

seluruh rakyatnya.

Tenaga kerja merupakan faktor yang paling kritis dalam sektor pembangunan

nasional; Selain itu, hukum ketenagakerjaan merupakan hukum terpenting di

Indonesia, karena merupakan hukum positif yang berlaku bagi masyarakat

Indonesia. Bidang ketenagakerjaan yang menjadi salah satu pembahasan dalam

Undang-Undang cipta kerja terdapat degradasi nilai kesejahteraan bagi pekerja di

Indonesia, ada beberapa pergeseran muatan tentang Ketenagakerjaan, diantaranya

mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih

daya (outsourcing), upah, dan sebagainya.


Pemerintah meyakini dengan diundangkan nya UU Cipta Kerja melalui

pendekatan omnibus law akan mampu mendorong investasi di Indonesia, sehingga

meningkatkan perekonomian negara. Namun, pemerintah harus mengingat bahwa

peraturan perundang-undangan di Indonesia disusun sesuai dengan cita-cita

Pancasila yang menjadi landasan falsafah negara (philosofische grondslag). Termasuk

dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia 3.

Industri Indonesia yang merupakan urat nadi perekonomian Indonesia pada

hakikatnya berdasarkan Pancasila 4

. Nilai-nilai Pancasila dimasukkan ke dalam dan

diimplementasikan ke dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia. Sila awal Pancasila

diwujudkan dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, yang melarang PHK ketika

pekerja memenuhi komitmen agama dan budaya mereka. Sila Pancasila kedua,

sebagaimana dicontohkan dalam UUK, adalah bahwa pekerja laki-laki dan

perempuan memiliki status yang sama. Tidak ada perbedaan antara pekerja laki-laki

dan perempuan dalam hal hak. Sila Pancasila ketiga, Persatuan Indonesia,

diberlakukan dalam UUK melalui pembatasan pemutusan hubungan kerja bagi

karyawan yang memiliki perbedaan suku dengan majikannya.



www.untag-sby.ac.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Strategi Manajemen Hubungan Bisnis