Hubungan industrial global dan hubungan industrial berbasis pancasila
Nama: Dewa Ananda Medy Pratama
Nim:1212000091
Matkul: Bussines Relationship (A)
Hubungan Industrial dan Permasalahannya
Pada hakekatnya hubungan industrial di
Indonesia saat ini dan masa akan datang
dihadapkan dengan tantangan yang bukan
semata-mata disebabkan oteh persoalan teknis
dalam hubungan kerja. Tantangan yang perlu
diwaspadai dan dipahami adalah timbulnya
berbagai akibat perubahan nilai-nilai yan9
lerjadi sebagai realita kehidupan bermasyarakat
dan bernegara. Di bidang hubungan industrial,
tantan1an saat ini dan ke depan antaralain:
1) Pelaksanaan hubungan industrial
dihadapkan pada kewajiban untuk
memberikan kontribusi bagatmana pelaku
proses produksi mampu menciptakan iklim
usaha yang kondusif agar aman dan
menarik investasi dalam maupun dari luar
negeri.
2) Fenomena reformasi, kebebasan berserikat,
demokratisasi, pelaksanaan HAM, supremasi
hukum dan otonomi daerah merupakan
tantangan baru pelaksanaan hubungan
industrial di perusahaan.
3) Tuntutan globalisasi berupa hubungan kerja
yang fleksibel, penerapan standar
internasional, peningkatan daya saing,
efisiensi perusahaan dan peningkatan
produktivitas.
4) Kebutuhan manusia (needs) yang senantiasa
meningkat.
Hubungan industrial berbasis Pancasila
Indonesia yang menganut ideologi Pancasila dan UUD 1945 1 menegaskan bahwa
negara melindungi segenap warga negaranya dan seluruh tumpah darah Indonesia,
berdasarkan persatuan dan kesatuan, menuntut pemenuhan segala hak dan
kewajiban, serta menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sedangkan
sistem hubungan Industrial Indonesia berorientasi pada kesejahteraan 2
. Menurut
pasal kedua, negara Indonesia tidak hanya akan menciptakan kesempatan kerja yang
seluas-luasnya, tetapi juga akan berkontribusi pada keamanan dan perlindungan
hubungan kerja seluruh karyawan. adalah hak pekerja/buruh yang memenuhi
persyaratan untuk memperoleh perlakuan yang adil dan bertanggung jawab atas
segala akibat hukum yang berlaku, karena Pasal 27 Undang-Undang tersebut
menggambarkan cita-cita hukum pekerja Indonesia yang sejalan dengan
pembangunan nasional sistem ideologi pancasila. tujuan mencapai kesejahteraan bagi
seluruh rakyatnya.
Tenaga kerja merupakan faktor yang paling kritis dalam sektor pembangunan
nasional; Selain itu, hukum ketenagakerjaan merupakan hukum terpenting di
Indonesia, karena merupakan hukum positif yang berlaku bagi masyarakat
Indonesia. Bidang ketenagakerjaan yang menjadi salah satu pembahasan dalam
Undang-Undang cipta kerja terdapat degradasi nilai kesejahteraan bagi pekerja di
Indonesia, ada beberapa pergeseran muatan tentang Ketenagakerjaan, diantaranya
mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih
daya (outsourcing), upah, dan sebagainya.
Pemerintah meyakini dengan diundangkan nya UU Cipta Kerja melalui
pendekatan omnibus law akan mampu mendorong investasi di Indonesia, sehingga
meningkatkan perekonomian negara. Namun, pemerintah harus mengingat bahwa
peraturan perundang-undangan di Indonesia disusun sesuai dengan cita-cita
Pancasila yang menjadi landasan falsafah negara (philosofische grondslag). Termasuk
dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia 3.
Industri Indonesia yang merupakan urat nadi perekonomian Indonesia pada
hakikatnya berdasarkan Pancasila 4
. Nilai-nilai Pancasila dimasukkan ke dalam dan
diimplementasikan ke dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia. Sila awal Pancasila
diwujudkan dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, yang melarang PHK ketika
pekerja memenuhi komitmen agama dan budaya mereka. Sila Pancasila kedua,
sebagaimana dicontohkan dalam UUK, adalah bahwa pekerja laki-laki dan
perempuan memiliki status yang sama. Tidak ada perbedaan antara pekerja laki-laki
dan perempuan dalam hal hak. Sila Pancasila ketiga, Persatuan Indonesia,
diberlakukan dalam UUK melalui pembatasan pemutusan hubungan kerja bagi
karyawan yang memiliki perbedaan suku dengan majikannya.
www.untag-sby.ac.id
Komentar
Posting Komentar